kebudayaan, sifat dan karakter yang melekat pada bangsa Indonesia, 3) Hakikat Kongkrit, yang memiliki unsur nyata atau hakikat bersifat nyata sebagaimana dalam kenyataan. Hakikat ini terletak pada fungsi pancasila sebagai dasar filsafat Negara. Dalam realisasinya pancasila adalah pedoman praktis,
membentengi diri masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia dari berbagai ancaman, hambatan, dan tantangan yang akan merusak ketahanan bangsa dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia seperti yang tertuang dalam Undung-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. B. HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAANPendidikan Kewarganegaraan menitikbertakan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang kognitif dan efektif, serta menumbuhkab kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela Negara dalam aplikasi pndangan hidup bangsa. Kemampuan warga Negara untuk hidup berguna dan bermakna, serta mampu BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai norma dasar sekaligus sumber hukum positif bagi bangsa Indonesia. Dalam perspestif hukum tata negara, pembahasan mengenai konsep negara menjadi penting karena suatu konsep negara, suatu pandangan tentang negara, hakikat negara dan susunannya mempunyai pengaruh besar terhadap penafsiran aturan-aturan dasar
Memberi Substansi Tentang Hakikat Negara, Ide Negara dan Tujuan Bernegara Dengan filsafat pancasila nilai kebenaran negara kita dapat ditemukan. Ini karena substansi yang mempunyai nilai kebenaran universal bagi seluruh bangsa Indonesia dengan jangka waktu yang panjang.
Hakikat manusia adalah dasar filsafat hak-hak asasi manusia, sehingga pandangan tentang hak-hak asasi manusia sangat ditentukan oleh pandangan filsafatinya tentang manusia. Pandangan negara dan bangsa Indonesia terhadap hak-hak asasi manusia berbeda kontradiktif dengan negara dan bangsa yang mengikuti pandangan Materialisme dan Atheisme.
1. Mengapa Negara Indonesia dikatakan sebagai Negara Kesatuan ? Berdasarkan: Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 a. Geografi b. Wawasan Nusantara c. Bhineka Tunggal Ika d. Sila “Persatuan Indonesia” Negara Kesatuan : Negara Kesatuan adalah Negara berdaulat yang diselengarakan sebagai satu kesatuan tunggal, dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satu-satuan subnasionalnya henya menjalankan.