1. Bagaimana prosedur melakukan adopsi? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? 2. Apakah ada pembedaan jenis kelamin anak yang akan diadopsi? 3. Bagaimana status anak yang diadopsi, apakah ia berhak mewaris dari orang tua angkatnya?Pengangkatan anak adopsi Indonesia yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia WNI terdiri dari beberapa jenis disarikan dari Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan Anak terbitan Departemen Sosial Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Direktorat Bina Pelayanan Sosial Anak, hal 7-17, yaitu1. Pengangkatan Anak antar warga negara Indonesia Domestic Adoption;2. Pengangkatan Anak secara langsung Private Adoption;3. Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal Single Parent;4. Pengangkatan Anak menurut Hukum tidak akan membahas semua prosedurnya satu persatu, kami ambil contoh salah satunya adalah untuk pengangkatan anak antar WNI. Lebih jauh mengenai pengangkatan anak dapat Anda baca dalam buku Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan Anak atau dalam ketentuan-ketentuan yang mengaturnya yang kami sebutkan pada akhir dari artikel Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Anak antar warganegara Indonesia Domestic Adoption.Kategori Calon Orang Tua AngkatOrang tua lengkap yaknia. Suami dan Istri Warga Negara Indonesia WNI; ataub. Suami WNI, dan Istri Warga Negara Asing WNA.Persyaratan Pengangkatan Anak Pasal 12 & Pasal 13 PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan AnakSyarat anak yang akan diangkat, meliputia. belum berusia 18 delapan belas tahun;b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dand. memerlukan perlindungan anak angkat sebagaimana dimaksud di atas meliputia. anak belum berusia 6 enam tahun, merupakan prioritas utama;b. anak berusia 6 enam tahun sampai dengan belum berusia 12 dua belas tahun,c. sepanjang ada alasan mendesak; dand. anak berusia 12 dua belas tahun sampai dengan belum berusia 18 delapan belase. tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarata. sehat jasmani dan rohani;b. berumur paling rendah 30 tiga puluh tahun dan paling tinggi 55 lima puluh lima tahun;c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;e. berstatus menikah paling singkat 5 lima tahun;f. tidak merupakan pasangan sejenis;g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; danm. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial. Prosedur Pengangkatan Anaka. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Instansi Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan1 Surat penyerahan anak dari orang tua/walinya kepada instansi sosial;2 Surat penyerahan anak dari Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota kepada Organisasi Sosial orsos;3 Surat penyerahan anak dari orsos kepada calon orang tua angkat;4 Surat keterangan persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami-istri calon orang tua angkat;5 Fotokopi surat tanda lahir calon orang tua angkat;6 Fotokopi surat nikah calon orang tua angkat;7 Surat keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah;8 Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan Dokter Psikiater;9 Surat keterangan penghasilan dari tempat calon orang tua angkat Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota dengan ketentuan sebagai berikut1 Ditulis tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup;2 Ditandatangani sendiri oleh pemohon suami-istri;3 Mencantumkan nama anak dan asal usul anak yang akan Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah berada dalam asuhan keluarga calon orang tua angkat dan tidak berada dalam asuhan organisasi sosial, maka calon orang tua angkat harus dapat membuktikan kelengkapan surat-surat mengenai penyerahan anak dan orang tua/wali keluarganya yang sah kepada calon orang tua angkat yang disahkan oleh instansi social tingkat Kabupaten/Kota setempat, termasuk surat keterangan kepolisian dalam hal latar belakang dan data anak yang diragukan domisili anak berasal.d. Proses Penelitian Kelayakane. Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak PIPA Daerahf. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat.Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri tempat anak yang akan diangkat itu berada berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak. Pengadilan Agama juga dapat memberikan penetapan anak berdasarkan hukum Islam berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.Untuk proses pemeriksaan oleh pengadilan, Anda perlu mempersiapkan sedikitnya dua orang saksi untuk memperkuat permohonan Anda dan meyakinkan pengadilan bahwa Anda secara sosial dan ekonomis, moril maupun materiil mampu menjamin kesejahteraan anak yang akan lainnya terkait proses dan biaya, Anda dapat menanyakan kepada panitera di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama Penetapan Penyerahan Surat Penetapan lain terkait adopsi yang dapat Anda baca- Urus Surat-suratnya Setahun, Sidangnya 45 Menit dan- Hukum Indonesia Melarang Adopsi Anak oleh Pasangan Sejenis. 2. Terhadap anak yang akan diadopsi, berdasarkan Staatblaad 1917 No. 129, diatur tentang pengangkatan anak yang hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akta Notaris. Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang, selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan duda atau janda. Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun, Yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan dikutip dari artikel Adopsi Anak oleh Lembaga Bantuan Hukum APIK.3. Berikut penjelasan hak waris anak angkat yang kami kutip dari artikel Adopsi Anak oleh Lembaga Bantuan Hukum APIKโKhazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak AdatBila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, โJawa misalnyaโ, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya M. Buddiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991.Hukum IslamDalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991.Peraturan Perundang-undanganDalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.โDemikian penjelasan kami, semoga Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama2. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak3. Staatblaad 1917 No. 1294. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak.
1 Cara Mencari Teman Luar Negeri di Line dengan Search User ID. Pertama ketika Anda sudah mengerti ID dari akun Line teman di luar negeri, cara mencari akun orang tersebut akan menjadi lebih mudah. Berikut ini adalah penjelasannya: Salin nomor ID dari akun Line teman Anda yang ada di luar negeri. Meminta Izin Orang Tua ke Luar Negeri Saya banyak menerima curhatan dari para pembaca, tentang sikap orang tua yang menentang habis-habisan keinginan mereka untuk hijrah ke luar negeri dan jadi au pair. Tidak ada yang salah dengan luar negerinya, yang dianggap salah adalah tujuan sebagai au pair. Tidak dipungkiri, au pair memang belum dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Belum lagi saat tahu kalau au pair tugasnya membersihkan rumah dan mengurus anak. Wah, posisi au pair betul-betul akan disamakan dengan pembantu. Meskipun sudah dua kali jadi au pair dan tiga tahun tinggal di luar negeri, saya juga tetap menghadapi kendala luar biasa, terutama soal restu orang tua. Karena ayah saya sudah tidak ada, jadi persoalan izin tentunya harus dibicarakan ke ibu. Jujur saja, ibu saya termasuk orang tua yang cukup konservatif dan tidak terlalu berharap saya hijrah ke luar negeri. Untuk sampai diizinkan ke luar negeri pun, saya sampai harus tangis-tangisan dan kena hinaan dulu. Hehe. Saat mengurus dokumen jadi au pair ke Belgia, ibu saya masih membantu membiayai urusan visa di Jakarta. Tapi saat akan ke Denmark, saya sengaja untuk tidak meminta bantuan sepeser pun karena jelas tahu tidak akan diperbolehkan. Jeleknya, saya ini anaknya keras kepala dan nekad. Niatnya dulu memang tetap akan pergi, meskipun tidak diizinkan yang ini jangan ditiru!. Bayangkan saja, tidak hanya ibu, keluarga besar saya dari pihak ibu ikut campurnya juga keterlaluan. Dari nenek, tante, sampai om, semuanya merendahkan keinginan saya ini. Beruntung sekali, masih ada beberapa keluarga dan teman yang tetap mendukung saya hijrah ke luar negeri. Kembali ke topik! Jadi sebenarnya, saya mengerti betul mengapa para keluarga Indonesia menentang habis-habisan niat kita menjadi au pair keluar negeri. Selain tidak ada statusnya, orang tua kadang mentah-mentah menelan makna au pair sebagai TKW. Padahal pengalaman jadi au pair is far from being a maid dan mereka tidak tahu saja enaknya jadi au pair. Beruntunglah kalian yang memiliki orang tua free-minded yang membebaskan si anak memilih sendiri jalan hidupnya. Sayangnya, banyak juga impian anak terhempas gara-gara terhadang restu orang tua. Lalu bagaimana meyakinkan orang tua agar diperbolehkan ke luar negeri barang satu sampai dua tahun? 1. Ganti kata-kata au pair dengan exchange culture Saya jarang sekali menggunakan kata-kata au pair untuk menjelaskan status saya di Eropa ke orang-orang di Indonesia. Mengapa? Karena dijelaskan sedetail mungkin pun percuma, mereka tidak akan mengerti. Boro-boro mengerti, yang ada malah kita direndahkan. Jadi, daripada repot-repot menjelaskan pengertian au pair ke orang-orang terdekat, baiknya mengganti kata-kata tersebut dengan ajang pertukaran budaya. Bukankah tujuan utama memang pertukaran budaya dengan keluarga angkat? 2. Tekankan kalau au pair ini sifatnya sponsorship Orang tua pasti akan bertanya-tanya bagaimana keuangan kita selama di luar negeri. Bukan apa, kadang ada juga orang tua yang melarang karena merasa tidak punya uang membiayai si anak. Jelaskan saja ke orang tua kalau au pair ini sebenarnya berbeda dari jenis pertukaran budaya yang diadakan banyak tempat kursus di Indonesia. Sebenarnya, kitalah yang harus membayar ke keluarga angkat kalau ingin tinggal di rumah mereka. Tapi, au pair sifatnya sponsorship, artinya kita tidak perlu membayar apapun lagi untuk tinggal, kecuali biaya visa dan tiket pesawat jika ada, karena semua sudah ditanggung. Lebih bagus lagi kalau dapat keluarga royal yang bersedia membiayai tiket pesawat hingga biaya kursus, artinya kita bisa menjelaskan kalau going overseas is almost free! 3. Au pair juga tujuannya belajar Satu hal yang kamu mesti tekankan ke orang tua, au pair tujuannya adalah belajar bahasa. Selain bertukar budaya, si au pair juga wajib mengikuti kursus bahasa setempat sebagai bagian dari exchange culture itu sendiri. Dengan begini, orang tua juga sedikit lega karena mendengar si anak akan menempuh pendidikan meskipun hanya sebatas short course. Jangan lupa sekalian beri tahu kalau kita bisa juga mendapatkan sertifikat selepas lulus ujian bahasa. Jadi status kita di luar negeri hampir bisa disamakan dengan para mahasiswa yang kuliah di sana. 4. Kamu boleh kerja part-time Jangan duluan menceritakan au pair itu sebenarnya pekerjaan yang mewajibkan kamu menjaga anak dan bersih-bersih rumah host family. That's totally wrong! Agar orang tua lega kamu bakalan baik-baik saja di negara orang, kita juga mesti menekankan kalau au pair ini sifatnya fleksibel. Jadi selain pertukaran budaya dan belajar bahasa, kita juga boleh mengambil kerja paruh waktu yang gajinya lumayan untuk uang jajan. Pekerjaan ini bisa dimulai dari merawat bayi, mengasuh anak, jadi guru bahasa, ataupun tukang masak keluarga. Tegaskan ke keluarga kalau pekerjaan ini hanya maksimal 5-6 jam, jadi tidak perlu khawatir akan disamakan dengan pembantu. 5. Jalan-jalan dan bersosialisasi Selain ke-4 penjelasan di atas, kamu juga boleh meyakinkan orang tua kalau au pair bisa jadi kesempatan kamu untuk berkeliling Eropa atau Australia dengan biaya yang super murah. Bayangkan kalau kamu menetap di Indonesia, meskipun harus menabung, entah beberapa tahun kemudian baru bisa kesana. Iya, kalau betul-betul kejadian. 6. Kesempatan melanjutkan pendidikan Banyak sekali, lho, mantan au pair yang meneruskan pendidikan mereka hingga S2 setelah masa au pair selesai. Cara ini bisa kamu manfaatkan juga untuk meyakinkan orang tua sekiranya mereka belum juga bisa percaya. Katakan saja kalau kamu memang punya mimpi sekolah keluar negeri sekaligus membanggakan mereka. Cari beasiswa, saingannya banyak. Jadi, siapa tahu selesainya au pair ini, kamu bisa mencari cara masuk ke kampus favorit dengan tabungan hasil au pair. Kampus di Belgia, Jerman, ataupun Prancis menawarkan uang kuliah yang cukup terjangkau bagi mahasiswa yang sekolah dengan mengambil kelas bahasa setempat. Sementara Norwegia, masih memberlakukan uang kuliah gratis bagi seluruh kewarganegaraan yang berniat sekolah disana. 7. Pengalaman dan motivasi Yakinlah, faktanya, banyak juga orang tua yang tetap keukeuh dengan jalan pikiran mereka sendiri dan melarang anaknya jadi au pair. Meskipun sudah dijelaskan sampai mulut berbusa sekali pun, banyak orang tua yang berusaha tutup telinga dan bersikeras menyuruh anaknya stay di Indonesia. Kalau sudah begini, kamu tetap harus berkepala dingin dan santai menghadapi mereka. Jangan saling lempar emosi hingga harus tangis-tangisan seperti saya dulu. Huhu. Walau bagaimana pun, komunikasi yang baik juga perlu. Orang tua juga bisa diyakinkan kalau au pair bisa dijadikan pengalaman yang HANYA akan didapatkan oleh anak-anak muda seumur kita. Jadi jangan takut kalau kita akan pergi jauh, karena toh hanya satu hingga dua tahun. Jelaskan juga kalau kita bisa berhemat, uang saku dari kerja paruh waktu sebagai au pair bisa ditabung dan dimanfaatkan untuk berinvestasi di Indonesia. Jumlahnya memang tidak banyak, namun setidaknya pola pikir dan mental kita bisa terbentuk jika tinggal mandiri di negara orang. Gaes, saya juga percaya restu Tuhan adalah restu orang tua. Tapi yakinlah dan ikuti kata hati, kita juga berhak mengejar mimpi dan cita-cita. Jangan sampai "tameng" restu orang tua menghadang impian kita meraih masa depan. Berdoa saja semoga hati orang tua dilembutkan dan semoga kesempatan jadi au pair adalah hal terbaik bagi kita. 4 Sesuaikan kelompok temanmu. Orang tuamu mungkin tidak keberatan dengan keinginanmu untuk berlibur sendiri, tetapi lebih senang jika ada seseorang yang lebih tua yang bergabung denganmu. Coba tanyakan kepada teman yang lebih tua atau kakakmu apakah ia ingin bergabung denganmu. Orang tuamu akan merasa lebih tenang saat tahu bahwa ada seseorang Jakarta Persiapan untuk kuliah ke luar negeri akan maksimal jika dipersiapkan sedini mungkin. Banyaknya dokumen dan tes yang harus disiapkan sebelum mendaftar kuliah ke luar negeri dapat memakan waktu yang cukup lama. Sebagai orang tua, memberikan arahan yang terbaik kepada anak merupakan hal yang wajib dilakukan. Salah satunya dengan memberikan opsi pendidikan yang terbaik dengan kuliah ke luar negeri. Melansir Schoters, berikut ini tips menyiapkan anak kuliah ke luar negeri 1. Memahami Keinginan Anak Sebagai orang tua, mengenali dan memahami anak adalah hal yang tidak mudah. Namun, hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan seperti mengajak ngobrol dan bertukar pikiran, melakukan aktivitas bersama, mencoba terbuka kepada anak, dan lain-lain. Dengan melakukan hal tersebut, keinginan anak akan terlihat secara tidak langsung. Selain itu, membuka topik pembicaraan tentang pendidikan yang ingin dituju merupakan salah satu topik yang dapat membuka diskusi untuk mengetahui keinginan anak untuk di jenjang pendidikan. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Jika anak ternyata memiliki keinginan untuk kuliah ke luar negeri, pahami alasannya mengapa ingin kuliah di negara tersebut. Selain memberikan saran dan masukan, orang tua dapat memahami lebih dalam dan memberikan arahan lebih lanjut. Baca 8 Sekolah Kedinasan di Indonesia Ini Bisa Jadi Pilihan Studimu2. Mengatur Strategi dari Bangku Sekolah Strategi yang perlu diatur ketika anak masih di bangku SMA adalah sejak kelas 10. Jika tujuan awal yaitu kuliah ke luar negeri, maka persiapan dokumen, seperti sertifikat bahasa asing, cv, recommendation letter, dan lain-lain dapat dilakukan lebih dahulu. Dokumen yang dibutuhkan memang cukup banyak, namun menentukan prioritas dari banyaknya dokumen yang harus dikerjakan menjadi pekerjaan rumah tambahan untuk orang tua. Berikut ini tipsnya Kelas 10 Menentukan target jurusan dan kampus impian Mengetahui secara detail tentang jurusan dan kampus, serta prospek jursuan tersebut untuk masa depan Kelas 11 Mempersiapkan tes akademik sesuai dengan negara yang ingin dituju A Level/SAT, EJU, YOS, dan berbagai tes lainnya Mempersiapkan Language Proficiency Test, seperti TOEFL iBT, IELTS / TOPIK / JLPT Kelas 12 Mengambil tes akademik dan language proficiency test secara resmi Mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat dokumen kampus Mendaftar di kampus dan jurusan impian 1 Nurut keinginan ortu dan percaya aja kalo bakalan ada hal baik yang mengikuti kita di Indonesia, atau.. 2. Mengekang keinginan ortu, mengikuti kata hati dan percaya bahwa akan ada hal baik yang kita kejar di luar sana. Orang tua Indonesia memang cenderung sangat konservatif dan hanya berpikiran negatifnya mulu. Lalubagaimana cara mencari orang yang hilang di luar negeri? Kata juru bicara Kemenlu, pelaporan kehilangan di luar negeri cukup mudah. Yakni, pelapor cukup memberi keterangan pada kedutaan besar atau KJRI di negara tersebut. Lalu petugas perwakilan dari Indonesia itu akan membantu pelapor untuk membuat laporan di kepolisian setempat. Anaktersebut juga mendapatkan fasilitas keimigrasian atau Faskim dengan bentuk kartu affidavit. Status kewarganegaraan ganda tersebut dalam disandang oleh anak tersebut hingga anak tersebut